ENS Action Plan – Astra Agro Lestari https://www.astra-agro.co.id Prosper with the Nation Mon, 16 Jun 2025 07:30:24 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.8.13 174751122 Pernyataan Pemerintah Indonesia dan Astra Agro untuk PBB Terkait Isu Sulawesi https://www.astra-agro.co.id/id/2025/03/04/pernyataan-pemerintah-indonesia-dan-astra-agro-untuk-pbb-terkait-isu-sulawesi/ https://www.astra-agro.co.id/id/2025/03/04/pernyataan-pemerintah-indonesia-dan-astra-agro-untuk-pbb-terkait-isu-sulawesi/#respond Tue, 04 Mar 2025 08:50:42 +0000 https://www.astra-agro.co.id/?p=18939 Dewan Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) telah mempublikasikan pernyataan terkait tuduhan-tuduhan kepada PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro).

Dalam publikasinya, OHCHR telah menerima klarifikasi dari pihak Pemerintah RI serta Astra Agro. Adapun, OHCHR telah menunjuk special rapporteur sebagai pihak independen untuk memonitor perkembangan isu sehubungan dengan operasi bisnis Astra Agro di Sulawesi.

Pada 9 Desember 2024, pernyataan itu telah dipublikasikan dalam situs milik organisasi global tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Achsanul Habib sebagai Deputi Wakil Tetap RI I (Dewatapri I) untuk PBB dalam pernyataan tertulisnya ke OHCHR mengatakan bahwa pemerintah menegaskan sebagian besar lahan yang yang dimiliki oleh Astra Agro dan anak usahanya dilindungi oleh Hak Guna Usaha (HGU).

Astra Agro, tulisnya, telah melalui proses clean and clear yang ketat untuk mendapatkan HGU dari pemerintah. Tak hanya itu pemerintah juga memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku serta menjalankan konsultasi dengan masyarakat setempat. Dengan begitu pelepasan lahan oleh masyarakat telah melalui kesepakatan awal yang didasarkan pada informasi tanpa paksaan atau Free Prior Informed Consent (FPIC).

Achsanul Habib mengakui sebagai negara berkembang Indonesia memang menghadapi tantangan dalam mereformasi agraria paskakolonial. Tetapi, pemerintah telah melakukan upaya yang signifikan dalam memilah klaim tanah yang tumpang tindih serta memberlakukan pendaftaran tanah secara digital.

Faktanya sejak tahun 2019 hingga 2023 pemerintah telah mensertifikasi 9,1 juta hektar. Di samping itu Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia berkomitmen untuk memajukan reformasi agraria untuk melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk secara konstruktif bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan terkait dalam perlindungan dan kemajuan hak asasi manusia.  “Kami juga menghargai komitmen Astra Agro untuk terus berdialog dengan pemerintah Indonesia, dan kami siap melanjutkan komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif,” tegas Achsanul Habib.

Adapun terkait dengan isu-isu hak asasi manusia dan lingkungan yang disampaikan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, Astra Agro telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi isu-isu tersebut, termasuk dengan memfasilitasi pihak ketiga secara independen untuk mendorong terjadinya dialog.

Akan tetapi, perusahaan masih menghadapi tantangan dalam membangun komunikasi yang berarti, terutama karena kurangnya respon dari organisasi atau lembaga masyarakat terkait.

Di sisi lain, Astra Agro pun memberikan klarifikasinya terkait dengan dugaan yang ditudingkan kepada anak usahanya. Astra Agro menegaskan bahwa anak perusahaannya telah terlibat dalam kegiatan atas dasar kesepakatan awal yang didasarkan pada informasi tanpa paksaan (FPIC) dan hal lain yang serupa.

Diantaranya dengan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, daerah dan masyarakat. Hal ini termasuk dengan diskusi dan kompensasi untuk tanaman yang tumbuh di lahan sebelum memulai operasi pengembangan perkebunan, dan semua dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.

Astra Agro juga sepenuhnya mematuhi kebijakan hak asasi manusia dan tidak terlibat dalam segala bentuk perampasan tanah maupun pelanggaran hak asasi manusia. Kegiatan operasional Astra Agro mematuhi semua hukum yang berlaku.

Segala bentuk pembebasan lahan dimulai dengan tahapan sosialisasi dan pemberian kompensasi yang melibatkan masyarakat dan aparat desa. Nilai kompensasi pun disepakati bersama, sehingga tidak ada kompensasi yang diberikan tanpa persetujuan dari penerima.

Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara bebas Astra Agro menyediakan saluran untuk menyampaikan keluhan secara terbuka melalui mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh siapapun yang tersedia dalam situs website Astra-agro.co.id

Berikut ini adalah pernyataan Joint Communication antara Pemerintah Indonesia, OHCHR, dan Astra Agro. Silakan di link berikut:

https://spcommreports.ohchr.org/TMResultsBase/DownLoadFile?gId=38801

]]>
https://www.astra-agro.co.id/id/2025/03/04/pernyataan-pemerintah-indonesia-dan-astra-agro-untuk-pbb-terkait-isu-sulawesi/feed/ 0 18939
Membangun Dialog Dengan Masyarakat Melalui Forum Diskusi Masyarakat Adat https://www.astra-agro.co.id/id/2025/02/24/membangun-dialog-dengan-masyarakat-melalui-forum-diskusi-masyarakat-adat/ https://www.astra-agro.co.id/id/2025/02/24/membangun-dialog-dengan-masyarakat-melalui-forum-diskusi-masyarakat-adat/#respond Mon, 24 Feb 2025 08:51:59 +0000 https://www.astra-agro.co.id/?p=18833 Sebuah forum masyarakat adat dapat menjadi wadah bagi komunitas lokal untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan tantangan yang mereka hadapi, terutama terkait hak atas tanah, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dalam hal ini Astra Agro menyadari pentingnya ruang diskusi dalam membantu kelangsungan hidup dan pelesatrian budaya masyarakat adat melalui penyelenggaraan forum dialog yang inklusif dan berkelanjutan.

Fasilitas forum diskusi masyarakat adat saat ini diterapkan perusahaan dalam pemberdayaan warga Suku Anak Dalam (SAD) atau biasa dikenal sebagai Orang Rimba di Jambi. Pada Triwulan III tahun 2024, Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) telah mengadakan pertemuan Temenggung yang melibatkan para Ketemenggungan Orang Rimba. Diantaranya ialah  Temenggung Nggrip, Temenggung Nangkus, Temenggung Afrizal, Temenggung Bepayung, Temenggung Bebayang, Temenggung Malayau Tua, dan Temenggung Malino, serta para Depati, Mangku, Menti, Debalang Batin dan Tengganai. Forum ini berfokus pada diskusi mengenai perkembangan sosial dan penguatan hukum adat Orang Rimba. 

Adapun penguatan hukum adat menjadi penting, karena komunitas Orang Rimba menghadapi perubahan sosial akibat pengaruh luar dan akulturasi budaya. 

Prinsip “Adat Lamo Pusako Usang,” yang berarti bahwa adat (hukum adat) tidak berubah sejak zaman dahulu, menjadi topik utama dalam diskusi tersebut. 

Forum masyarakat Orang Rimba  tersebut membahas masalah kesehatan umum pada anak-anak di kelompok meriau, seperti infeksi, masalah pernapasan, diare dan flu. Mereka menilai bantuan pengobatan kuratif yang diberikan telah berhasil memberikan manfaat bagi 14 anak dari kelompok tersebut. 

Kolaborasi antara agen kesehatan Perseroan dan pusat kesehatan setempat memainkan peran kunci dalam menangani  dan menangani keluhan kesehatan dengan cepat serta memastikan pengobatan yang tepat waktu dan akurat. Selain pengobatan, program ini juga menekankan meningkatkan kesadaran tentang sanitasi dan gizi di dalam masyarakat Orang Rimba.

Selain diskusi mengenai prinsip adat, forum diskusi masyarakat juga membahas topik seputar pemberdayaan ekonomi bagi kelompok Orang Rimba. Salah satu program pemberdayaan ekonomi diwujudkan dalam pembangunan koperasi Berkah Koperasi Berkah Rimba Bukit Duabelas sebagai wadah ekonomi bagi Orang Rimba di kawasan TNBD (Taman Nasional Bukit Dua Belas) untuk mengelola hasil hutan seperti karet, rotan, damar dan jernang. Pada kuartal III 2024, Perseroan dan Temenggung berkonsentrasi untuk memperkuat kerangka kelembagaan kerangka kerja kelembagaan koperasi. 

Proses ini diterapkan melalui beberapa agenda penyuluhan dengan salah satu topik utama yang dibahas adalah pembagian peran untuk Temenggung dalam struktur organisasi koperasi. Langkah ini menjadi sangat penting sebab koperasi berfungsi sebagai organisasi payung bagi Orang Rimba di tujuh ketemenggungan.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen untuk menjunjung tinggi dan mengimplementasikan Hukum Adat Lamo Pusako Usang sesuai dengan tradisi aslinya.

Sejumlah Tokoh Adat dari Kelompok SAD Berdialog Dalam Rapat Koordinasi FKPS Tahunan

Keberadaan forum masyarakat adat menjadi bagian yang vital dalam proses pemberdayaan masyarakat adat yang dilakukan oleh Astra Agro.  Melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, perusahaan dapat lebih memahami kebutuhan serta aspirasi masyarakat, sehingga program pemberdayaan yang dijalankan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu, forum ini juga membantu membangun kepercayaan serta kolaborasi yang harmonis antara kedua belah pihak, menciptakan dampak positif yang lebih luas bagi pertumbuhan sosial dan ekonomi.

]]>
https://www.astra-agro.co.id/id/2025/02/24/membangun-dialog-dengan-masyarakat-melalui-forum-diskusi-masyarakat-adat/feed/ 0 18833
Astra Agro Mengundang Walhi dan FoE Berdialog untuk Menjawab Keluhan https://www.astra-agro.co.id/id/2025/02/15/astra-agro-mengundang-walhi-dan-foe-berdialog-untuk-menjawab-keluhan/ https://www.astra-agro.co.id/id/2025/02/15/astra-agro-mengundang-walhi-dan-foe-berdialog-untuk-menjawab-keluhan/#respond Sat, 15 Feb 2025 08:03:36 +0000 https://www.astra-agro.co.id/?p=18692 PT Astra Agro Lestari Tbk. (Astra Agro) beserta anak usahanya PT Lestari Tani Teladan (LTT)mengundang Walhi dan Friends of Earth (FoE) untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait laporan No Consent, Astra Agro Lestari’s Land Grab in Central and West Sulawesi yang diterbikan pada 2022.

Dalam laporannya PT LTT dituding mengklaim 1.505 hektar tanah milik masyarakat serta beroperasi di luar izin HGU seluas 321 hektar. Namun, tuduhan tersebut belum memiliki bukti yang valid sampai dengan saat ini (14/2/2025). Pihak ketiga yang ditunjuk Astra Agro sebagai verifikator yakni Econusantara (ENS) menyebutkan bahwa keluhan oleh Walhi maupun FoE tidak terbukti.

Pasalnya, ENS telah menggelar pemeriksaan silang untuk nomor izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh PT LTT beserta izin HGU yang disebutkan dalam laporan Walhi/FoE. Dalam pengecekan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) pada website resmi ATR-BPN (bhumi.atrbpn.go.id/peta) tercatat bahwa NIB yang dimiliki oleh PT LTT sama dengan NIB HGU yang tertera di website BPN.

Sementara itu, nomor HGU yang dijadikan bukti dalam laporan Walhi/FoE tidak sama dengan nomor izin HGU yang sah dimiliki PT LTT. Laporan verifikasi ENS menyimpulkan nomor izin HGU PT LTT yang menjadi rujukan Walhi berbeda dengan NIB PT LTT yang telah diverifikasi keabsahannya sebagai dokumen negara.

ENS juga melakukan verifikasi untuk keluhan Walhi mengenai terjadinya tumpang tindih antara izin HGU PT LTT dengan pemukiman masyarakat. Caranya dengan menumpang-susun (overlay) titik pemukiman masyarakat Desa Towiora dengan peta izin HGU yang diperoleh dari PT LTT. Hasilnya menunjukan bahwa sebagian area pemukiman justru berada di dalam HGU PT LTT.

Dengan demikian, keluhan mengenai PT LTT yang beroperasi di luar HGU seluar 321 hektar juga telah terbantahkan. Sebab tidak ditemukan informasi lebih rinci dalam laporan yang dituangkan oleh Walhi/FoE. Tim verifikasi ENS menegaskan adanya perbedaan data dokumen perizinan yang menjadi rujukan kedua belah pihak memerlukan klarifikasi para pihak, terutama Walhi. Oleh sebab itu, Astra Agro terus berupaya membuka komunikasi dengan WALHI, serta memprakarsai pertemuan 3 pihak (Walhi, AAL, dan BPN), disaksikan oleh ENS untuk memediasi keluhan.

]]>
https://www.astra-agro.co.id/id/2025/02/15/astra-agro-mengundang-walhi-dan-foe-berdialog-untuk-menjawab-keluhan/feed/ 0 18692